Pulang Pisau – Petugas piket Spkt Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter mensosialisasikan informasi perihal standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Senin (20/02/2023) Pagi
saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Untuk pembayaran Skck warga masyarakat yang memohon Skck dapat dibayarkan secara online melalui Qris Skck Pulpis
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami berharap warga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang telah kami berikan sesuai dengan SOP
“informasi untuk warga masyarakat yang datang ke Polsek Maliku sebagai pemohon Skck yaitu tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser