BARABAI-PW:Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Senin (20/02/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Komandan Kodim 1002/Barabai, Ka Rutan Kelas II Barabai, Kasi Tindak Pidana Umum, Kanit Lakalantas Polres Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumanggi.
Selain itu kegiatan juga di hadiri Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tabalong karena pada saat kejadian terdakwa sedang menjalankan tugas dinas dan kendaraan yang digunakan terdakwa merupakan kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa di pertemukan kembali di Kantor Pembekal Desa Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Komandan Kodim 1002 Hulu Sungai Tengah, Kanit Laka Lantas Polres Hulu Sungai Tengah, Camat Batang Alai Utara, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa serta Tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama terdakwa juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu S.H.M.Hum menyampaikan Pelaksanaan Restorative Justice ini tidak terlepas dari peran serta semua unsur dalam hal ini Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh Kepala Desa setempat beserta Forkopimda terkait lainnya.
Keadilan Restorative Justice ini tentu memberikan makna yang luar biasa bagi masyarakat umum untuk kembali ke tradisi semula yang mengutamakan musyawarah mufakat dengan saling menjaga dan melindungi,” tutup Faizal Banu S.H.M.Hum.(red/mask95).