Pulang Pisau – Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau pada hari Jum’at tanggal (17/02/2023), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan maklumat Kapolda Kalteng di wilayah kecamatan Kahayan hilir.
Dalam kegiatan tersebut SatBinmas melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi karhutla dengan membagikan selebaran tentang Karhutla serta melakukan sosialisasi melalui Banner tentang larangan karhutla kepada warga di kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan hilir.
Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan ladang dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan , dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,
Anggota binmas ini mengatakan bahwa, ” himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan, “jelasnya.