Pulang Pisau – Petugas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu M. Iqbal mensosialisasikan informasi perihal standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Selasa (14/02/2023) Pagi
informasi untuk warga masyarakat yang datang ke Polsek Maliku sebagai pemohon Skck yaitu tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
“Untuk pembayaran Skck warga masyarakat yang memohon Skck dapat dibayarkan secara online melalui Qris Skck Pulpis”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.