Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla diwilkum Polsek Maliku melalui kegiatan sosialisasi larangan Karhutla, Senin (13/02/2023) Pagi.
Bripka Yuanter menyampaikan himbauan kepada warga desa masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan karhutla, kami mengedapankan kegiatan pencegahan yang bersifat persuasif untuk dapat merangkul warga masyarakat sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laser