Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter dan Brigpol I Putu Tirta. P, sambangi warga masyarakat untuk Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (11/02/2023) pagi
kepada warga masyarakat personel Polsek Maliku menyampaikan tentang larangan membakar serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan, diharapkan dalam memasuki musim kemarau tahun ini kita dapat meminimalisir terjadinya Karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla kami konsisten Sosialisasikan terkait Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini Warga masyarakat diajak untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan
“Selain melaksanakan sosialisasi kami juga telah menyiagakan peralatan Karhutla dan melakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla tahun ini”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser