Dairi-Sumut:PW- Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan Keuangan Desa oleh para Pemerintah Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Untuk itu, Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat penting dalam penggunaan anggaran, setiap kegiatan juga harus transparan kepada Masyarakat atau Publik.
Namun sepertinya tidak dengan Desa sinarpagi kec tanah Pinem kab dairi. terpantau Sosial Control, Pemerintah Desa tersebut tidak memasangkan papan Informasi kegiatan atau papan APBDES TA 2022 di kantor Desanya, Pemasangan papan APBDES itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu sepertinya diabaikan oleh Kepala Desa sinarpagi kec tanah Pinem kab dairi
seolah-olah diabaikan, sehingga disinyalir Kepala Desa tersebut tidak taat aturan dan ini sudah melanggar Aturan dari Undang–Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal Kegiatan yang menggunakan Dana Desa sudah semestinya harus dikerjakan secara transparan terhadap Masyarakat maupun Publik.
Ketika Awak media konfirmasi terhadap Kepala Desa sinarpagi perihal Papan Informasi Penggunaan Dana Desa TA 2022 beliau menyatakan bahwasanya Papan informasi tersebut ada,akan tetapi beliau tidak bisa menunjukkannya.
Perihal Penggunaan ADD dan DD TA 2022, yang mana Awak media mempertanyakan mengenai fisik desa sinarpagi
Menurut pernyataan Kepala Desa tersebut bahwasanya TA 2022 ada 3 item
Pembuatan parit alam sepanjang jalan desa sinarpagi sampai jembatan Lae manuruk desa sinarpagi.
Pembuatan tembok penahan jembatan Lae manuruk.
Namun yang dua fisik ini tidak ada papan proyek.
Pembukaan jalan pertanian(Ketapang)
Sepanjang 7 KM,sampai saat berita ini di terbitkan pembukaan jln pertanian belum juga di kerjakan
Perihal penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa sinarpagi namun kepala desa tidak mau menerangkanya
Mengenai dana Ketapang yang belum di kerjakan,sesuai perbub no 6 THN 2022,dimana dana tersebut harus di kerjakan dalam 1 tahun ,kepala desa menjawab tidak melanggar aturan ucap kades.
Diduga Kepala Desa sinarpagi Benardus Sinaga sengaja menutupi transparansi atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD/DD TA 2022.
Diminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa sinarpagi agar tidak menimbulkan kerugian Negara.
(NP)