Babinsa Serma Jainal Jalil Dampingi Penyuluh Badan Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung Lengkap Di Desa Malapat

HALSEL PW. Pendampingan para Penyuluh Badan Pertanahan Halmahera Selatan oleh Babinsa Serma Jainal Jalil dan Bhabinkamtibmas Briptu Wardi Saputra dalam rangka kegiatan Penyuluhan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung Lengkap, kegiatan berlangsung di kantor Desa Malapat kecamatan Makian Barat kabupaten Halmahera selatan,

Badan Pertanahan Halmahera selatan mendatangkan 2 orang yang bertindak sebagai penyuluh Bustamin Abdulrahman SH, yang juga menjabati Kasi Pengadaan dan Pengembangan, dan Sofyan Ismail ST Penata Pertanahan.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kades Hi Harun Bahar Ketua BPD Desa Malapat Amrin Hi Baharudin dan masyarakat desa Malapat,

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah,

Saat memberikan sambutan Babinsa Serma Jainal Jalil mengatakan Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk mengedukasi Masyarakat agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, semoga saja dengan adanya kegiatan ini kita semua berharap kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan dan perselisihan tanah di masyarakat, karena dengan adanya sertifikat Masyarakat memiliki bukti administrasi dokumen negara yang mengesahkan kepemilikan tanah,

Lanjut Babinsa, jadi mari kita Manfaatkan kegiatan ini untuk menambah pengetahuan tentang tanah, pengetahuan mengenai tanah sangatlah sulit kita dapatkan apalagi kita di wilayah yang jauh dari ibukota kabupaten, Ungkap Babinsa Serma Jainal Jalil,

Ditempat sama, penyuluh juga mengatakan kita disini bertujuan mensosialisasikan Program Pendaftaran Tanah sistematis langsung lengkap baik tanah Kaplingan dan Tanah kebun, karena Pembuatan Sertifikat tanah secara Gratis,

“Jadi Kami ingin Halmahera selatan sudah tersertifikasi semua tanah, dan tidak menimbulkan permasalahan dan perselisihan dikemudian hari, Setiap Masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat tanahnya, baik tanah Kapling rumah dan Kebun, dengan adanya sertifikat masyarakat secara sah memiliki tanah dan menjadi pemilik tanah”, tutup Bustamin Abdulrahman SH.. @/julian

Related posts