Pulang Pisau – Kasatpolairud Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng AKP. Jaka Waluya, S.H., M.M. mengimbau warga agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan strum.
Hal ini disampaikan pada saat kegiatan Jum’at Curhat Polres Pulang Pisau, Keluhan dan Aspirasi serta Konsultasi Polisi (Kedai Kopi di balai Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalteng yang dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., Jum’at (27/01/2023) pagi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah PJU Polres Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir, Lurah Kalawa dan puluhan warga Kelurahan Kalawa.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan yang ada di perairan khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatpolairud AKP. Jaka Waluya, S.H., M.M. mengatakan, kegiatan tersebut untuk mencegah kegiatan Ilegal Fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan.
“Dalam kesempatan tersebut kita sampaikan jangan terpengaruh atau tergiur denan hasil tangkap yang banyak dengan cara instan, tapi perhatikan dampak dari penggunaan strum dan bahan kimia tersebut bila di gunakan untuk menangkap ikan yang dapat merusak dan memusnahkan ikan yang masih kecil – kecil,” jelas Jaka.
Jaka juga menambahkan, selain mengimbau warga untuk tidak menangkap ikan dengan strum dan racun pihaknya juga mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga kebersihan di sekitar bantaran sungai.