Tidak Lagi Manual, Lipan RI Apresiasi Pemrov DKI Miliki Sistem e-pensertifikatan Aset Tanah

Jakarta – Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi, serta tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal ini bertujuan meningkatkan pengelolaan barang milik daerah, sesuai dengan aturan yang benar.

Pemerintah Provinsi DKI beberapa waktu lalu melakukan terobosan dalam upaya percepatan sertifikasi aset tanah, dengan membuat Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah.

Berdasarkan  hasil investigasi dilapangan selama 2 tahun terakhir yang dilakukan secara independen, menunjukan  adanya perubahan yang sangat maju dan baik dalam tata kelola pengelolaan aset milik pemerintah provinsi DKI, telah dilakuan dengan  cara system data electronik.

Secara profesional telah dikembangkan dan dikelola secara elektronik baik berupa penyimpanan data inventarisasi Aset Pemeliharaan Dan pensertifikatan, sehingga dapat dikatakan Telah berjalan dengan baik dan tertib administrasi sehingga sangat mudah untuk mengetahui, Melihat dan memonitor Atas aset-aset milik pemrov DKI Baik aset yang diperoleh secara pembelian APBD maupun yang dapat dari hibah.

Lembaga Investigasi dan Pengawasan  Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) sangat mendukung langkah langkah strategis yang dilakukan oleh para pejabat terkait khususnya BPAD provinsi DKI, yang secara konsisten mengelola aset milik pemrov  Dengan mengedepankan sumber daya manusia yang tersedia  dengan  tata keloka secara system yang baik yang dapat mengatisipasi terhadap para pelaku praktek – praktek Mafia tanah.

Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menegaskan dukungan penuh kebijakan pemrov DKI dalam upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, dimana saat ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan konsep digital berbasis sistem untuk pensertifikatan aset tanah. Hal ini jelas merupakan terobosan yang sangat baik, dimana proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah tidak lagi dilakukan secara manual. Harun berharap dengan sistem yang ada ini kemudahan dan kerja sama yang baik, aset daerah bisa terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum, tegasnya.

Related posts