Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Edukasi Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan himbauan kepada warga masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (26/01/2023) pagi.

Dalam kesempatan ini Bripka Yuanter menyampaikan terkait larangan membakar hutan dan lahan serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan Sosialisasi Maklumat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Warga masyarakat untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Upaya Pencegahan Karhutla terus gencar dilaksanakan, Meskipun cuaca tidak menentu tidak menyurutkan semangat kami dalam pencegah terjadinya karhutla, kami berharap kita semua menjadi bagian dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla

“Kami mengajak serta menghimbau kepada warga masyarakat, mari kita rawat hutan dan lahan kita dengan sebaik – baiknya, Kalau bukan kita Siapa lagi”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.

Related posts