Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Kamis (26/1/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Pulang Pisau sejauh ini terutana anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah.
Personel kemudian memanggil para orang tua untuk diberikan teguran. Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” imbuhnya.