Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Melaksanakan Peneguran Kepada Mobil Muatan Odol (Over Dimension Overload), Kamis (26/1/2023).
Membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) Melakukan pelanggaran Berdasarkan Undang – Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan Demi Menekan Laka Lantas di Kab. Pulang Pisau Maka Perlu Ada Nya Peneguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Sadar Dengan Hukum Dan Melalaikan Keselamatan Pribadi Dan Orang Lain Maka Perlu Tindakan Berdasarkan Hukum Yang Berlaku Demi Kenyamanan Berkendara Bersama.