Pulang Pisau – Kanit I Spkt Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Nono Sukirno mensosialisasikan informasi perihal standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Selasa (24/01/2023) Pagi
Warga masyarakat yang datang ke Polsek Maliku sebagai pemohon Skck diberikan penjelasan terkait standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
“Untuk pembayaran Skck warga masyarakat yang memohon Skck dapat dibayarkan secara online melalui Qris Skck Pulpis”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.