Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Kamis (19/1/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan bahwa sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Sat Lantas Polres Pulang Pisau yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas, kata Kasat.
Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.
Lebih lanjut AKP Hermanto mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. kegiatan Satlantas Polres Pulang Pisau lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya, ungkap Kasat Lantas.
Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, tutup Kasat Lantas.