Unit Samapta sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Saat Malam Hari

pulang pisau – Unit Samapta Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Melaksanakan Patroli merupakan salah satu tugas yang wajib dilaksanakan secara rutin oleh setiap Unit Samapta yang bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dan mencari informasi yang berkembang juga untuk menyampaikan himbauan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala kabupaten pulang pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (17/01/2023) Malam

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos bahwa kegiatan sosialisasi larangan Karhutla ini dilakukan bertujuan untuk merangkul masyarakat agar mau turut serta berperan dan berkomitmen dalam mencegah isu radikal ataupun perpecahan yg bersifat provokatif dan mengajak masyarakat bersama-sama perangi virus corona dengan cara 5M serta mencegah terjadinya karhutla sejak dini.

Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan masker sangat penting dan bermanfaat untuk mencegah penularan Covid-19. tutup Suwanto

Related posts