Pulang Pisau – Sebagai upaya untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigadir Rahmadhanu A.W melaksanakan kegiatan patroli ke masyarakat desa Sebangau Mulya untuk menyampaikan himbauan langsung serta mengajak warga agar mencegah karhutla dengan membagikan maklumat Kapolda terkait sanksi pelaku karhutla. selasa (17/01/2023)
Melalui media selebaran Brigadir Rahmadhanu mengajak warga masyarakat agar tidak terpancing dengan isu radikal dan perpecahan yg bersifat provokatif dalam membangun opini negatif yang bersifat konflik baik penyampaian secara langsung maupun melalui sosial media serta mengajak masyarakat bersama-sama berpartisipasi untuk menciptakan stabilitas kamtibmas dan membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos. menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan Karhutla ini dilakukan bertujuan untuk merangkul masyarakat agar mau turut serta berperan dan berkomitmen dalam mencegah isu radikal ataupun perpecahan yg bersifat provokatif dan mengajak masyarakat bersama-sama perangi virus corona dengan cara 5M serta mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
“Diharapkan dengan penyampaian himbauan dan edukasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran warga Desa Sebangau Mulya Kec. Sebangau Kuala untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan masyarakat juga selalu mematuhi protokol kesehatan supaya terhindar dari penularan virus covid-19,” tutup Kapolsek. (R.A.W 37)