Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satuan Binmas Polres Pulpis melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas terkait karhutla kepada warga masyarakat Minggu, ( 15/01/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Pulpis melalui Kanit Bhabinkmtibmas menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Masyarakat lainnya.
Selain itu, anggota Satuan Binmas Polres Pulpis juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Adapun pada kesempatan yang sama, Sat Binmas Polres Pulpis menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran serta himbauan Kamtibmas tentang Karhutla.