Pulang Pisau- PW: Merujuk dari data lakalantas tahun 2022. Di wilayah hukum Polres Pulpis telah terjadi 35 kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia (MD) 18 orang dan luka-luka 52 orang.
Kepada Awak Media,Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau, AKP Hermanto, Selasa (10/1/2023), mengaku sangat prihatin atas kejadian lakalantas di wilayahnya.
Untuk menekan terjadinya lakalantas tersebut, pihaknya aktif memberikan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan. Anggota Satlantas Polres Pulpis juga memasang spanduk imbauan dibeberapa tempat rawan Laka Lantas.
Mulai dari ruas jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun dari Kecamatan Banama Tingang hingga Kecamatan Kahayan Tengah. Dan ruas jalan Trans Kalimantan mulai dari Kecamatan Jabiren Raya hingga Kahayan Hilir.
Selain itu, kata Kasatlantas, pihaknya bersama dinas perhubungan setempat juga telah melakukan kegiatan survei pemetaan daerah rawan lakalantas disepanjang jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun dan Trans Kalimantan Pulang Pisau.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres Pulpis ini sebagai langkah antisipasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ucap Kasatlantas.
Kecelakaan lalu lintas itu, kata Hermanto, sebenarnya dapat dihindari. Jika semua masyarakat, khususnya pengguna jalan berhati-hati dan selalu waspada serta berperan aktif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di jalan raya.
Kemudian lanjutnya, mematuhi imbauan kamseltibcarlantas. Selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas, tidak melakukan balapan liar, penggunaan knalpot brong, dan larangan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor.
“Pengguna jalan juga harus mematuhi peraturan lalulintas dan rambu-rambu petunjuk jalan. Seperti tidak menggunakan handphone saat berkendara, menyadari bahwa dalam berkendara ada orang lain yang juga berkendara, sehingga harus saling menghargai,”terangnya kepada awak koran ini.
Berkendara dalam kondisi tidak siap. Artinya, kondisi badan sedang tidak sehat dan sedang mengalami gangguan pisik maupun psikis, jaga laju dan kecepatan kendaraan.
“Jadi, peraturan lalulintas dan rambu-rambu petunjuk jalan serta imbauan berupa spanduk yang sudah dipasang disepanjang jalan itu harus dipatuhi demi keamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya.
Hermanto menjelaskan, bahwa pada ruas jalan Trans Kalimantan terdapat beberapa titik kerusakan dan berlubang serta banyak jalur-jalur rawan kecelakaan.
“Jika kondisi sudah lelah dan mengantuk segera menepikan kendaraannya pada titik aman untuk beristirahat. Apabila badan sudah kembali fit, bisa melanjutkan perjalanan. Tentunya, dengan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan agar perjalanan menjadi lebih nyaman dan selamat sampai tujuan, “ pungkasnya.( RD )