Penuhi Kepastian Hukum Yang Berkeadilan, Rutan Barabai Sambut Baik Usulan Sidang Offline 

BARABAI-PW: Pasca melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Selasa (10/01) Rutan Kelas IIB Barabai sambut baik usulan pelaksana sidang Offline bagi Tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan mengenai usulan tersebut, mengingat Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor: PAS.OT.02.02-17 tanggal 14 Mei 2020 tentang 12 langkah pencegaha covid-19 menginstruksikan untuk melaksanakan sidang secara online.

“Dari pimpinan memang masih belum ada instruksi untuk melaksanakan sidang secara online, namun kami akan mengkoordinasikan kembali dengan kantor wilayah mengenai usulan dari PN tersebut,” ujar Gusti.

Lebih lanjut Gusti menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanan sidang Offline tersebut tentu harus dibatasi interaksi Tahanan yang keluar dari Rutan dengan orang lain, guna mencegah terjadinya penularan virus covid-19.

“Tentu pelaksanaannya nanti perlu dukungan seluruh APH untuk membatasi interaksi Tahanan yang keluar, jangan sampai nantinya saat Tahanan tersebut dikeluarkan untuk sidang, malah kembali membawa virus yang bisa menularkan kepada warga binaan yang lain,” jelas Gusti.

Ketua PN Barabai, Muslim Setiawan, SH menjelaskan pihaknya mengajukan usulan pelaksana sidang Offline guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi Terdakwa dalam persidangan.

“Dalam sidang online kami terkendala untuk memperoleh keterangan saksi maupun terdakwa karena informasi yang diberikan kurang jelas, sehingga jika dimungkinkan kami mengkoordinasikan bersama kejaksaan negeri HST dan Rutan Barabai untuk dapat mengadakan sidang secara langsung,” jelasnya.

Berpegang kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi pihak Pengadilan Negeri Barabai mengusulkan pelaksanaan sidang Offline dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menjelaskan pihaknya bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan Pusat mengenai usulan tersebut agar implementasinya tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.(red/mask95).

Related posts