Pulang Pisau- PW: Dalam rangka kesiagaan untuk penanganan pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, gelar Apel Gabungan, Selasa (03/01/23).
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa stakeholder diantaranya, TNI, Polri, BPBD, MPH, Manggala Agni dan LPHD serta dari pihak Kelurahan dan desa yang ada di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, kabupaten setempat.
Kapolsek Kahayan Hilir, Rodie Damhodie dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pihaknya dalam upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Di mana dalam satu minggu terakhir ini curah hujan dan debit air yang sedang turun, sehingga perlunya kesiagaan personil dan sarana yang dimiliki dalam upaya pencegahan dan penanganan jika terjadi kebakaran hutan atau lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
“Berdasarkan arahan dari Bapak Kapolda Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Kapolres Pulang Pisau, bahwa kita akan melaksanakan kesiapsiagaan dengan melihat ketersediaan sarana dan prasarana yang ada pada saat ini serta personil yang siap dalam melaksanakan tugasnya”. ucap Rodie panggilan akrab Kapolsek Kahayan Hilir kepada awak media.
Kemudian Rodie menambahkan, dengan adanya kesiapsiagaan baik dari sarana maupun personil yang ada, maka pihaknya dapat memastikan kesiapannya dalam mengatasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan maupun lahan.
“Dengan kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki serta kesiapsiagaan personil yang ada, maka ketika nanti terjadi kabakaran hutan dan lahan, semuanya secara terpadu dengan komunikasi yang baik, kejadian tersebut dapat kita atasi.” lanjutnya.
Rodie menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.“Kepada masyarakat, kami mengharapkan untuk sementara dan seterusnya nanti, sebelum adanya regulasi supaya tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan”.”
Karena itu sudah jelas, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, kemudian juga Perda Gubernur Kalimantan Tengah, yang sudah jelas mengatur tentang larangan maupun ancaman hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran dimaksud”.
“Untuk itu saya berharap, kita sebagai masyarakat tentunya berkewajiban untuk dapat mematuhi segala aturan-aturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan”. Tegasnya ( RD)