(Surabaya). Dalam rangka mencegah dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran anggota, Pasi Intel Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Yonranratfib 2 Mar) Lettu Marinir Abdul Basyor memberikan wawasan tentang ketentuan aturan maupun larangan di lingkup TNI AL melalui penerangan pasukan kepada prajurit di Balai Prajurit Aris Haryanto, Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung Surabaya. Kamis (29/12/2022).
Pada kesempatan ini, sehari setelah mengikuti Rakor bidang Intelijen jajaran Pasmar 2, Pasi Intel menyampaikan beberapa hal, agar prajurit mengingat kembali latar belakang kita semua ketika hendak menjadi seorang prajurit Korps Marinir TNI AL yang sudah susah payah untuk bisa meraihnya, maka dari itu patuhi undang-undang maupun aturan yang berlaku di lingkup TNI AL, hindari pelanggaran sekecil apapun seperti kelengkapan berkendara hingga tindakan pidana yang dapat berdampak fatal terhadap kedinasan.
Selain itu, perlu kita pahami bersama tentang ketentuan sanksi administrasi yang berlaku di TNI AL, semua itu agar kita dapat mengabdikan diri secara maksimal hingga memasuki masa purnabakti nantinya.
Sementara itu di tempat terpisah Komandan Yonranratfib 2 Marinir, Letkol Marinir Aloysius Yogandhi Nugroho, M.Tr.Opsla., menyampaikan agar prajurit selalu waspada, berhati-hati dan mempertimbangkan setiap kali melangkah dan bertindak, baik selama menjalani kedinasan maupun hidup bermasyarakat dengan lebih memperhatikan ketentuan aturan yang ada maupun dampak dan hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga ataupun satuan.