PW. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga berinisial AN (48) waega Sukamantri Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan. Kasus tersebut berhasil terungkap atas laporan seorang ibu yang mulai curiga dengan anaknya tidak haid. Setelah ditanya sang anak atau korban meberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan anak yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum, kemudian saat ditanya korban atau si anak menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Kabupaten Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.
“Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan,” kata AKP Muhammad Firmansyah.
“Pelaku melakukan aksinya dirumahnya, ketika si Ibu sedang tidak berada dirumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan.
Atas perbuatan, AN dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terkait penanganan terhadap korban, PPA Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma terhadap anak yang masih dibawah umur. Saat ini korban masih trauma atas kejadian yang dialaminya.
F4I