Wujudkan Pelayanan Publik Yang Presisi Polsek Maliku Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik (SKCK)

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara Melaksanakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku untuk warga masyarakat, Rabu (21/12/2022) Pagi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum, SKCK biasanya digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja atau mendapatkan beasiswa, pembuatan SKCK secara khusus masuk dalam layanan Kepolisian

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts