Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru – Desa Kanamit Barat Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu M. Iqbal melaksanakan sambang kerumah warga di desa binaannya untuk menyampaikan larangan Karhutla sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, Senin (19/12/2022) pagi.
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga desa binaannya agar tidak melakukan pembakaran, apalagi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid – 19, Bhabinkamtibmas menghimbau warganya untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas kita bersama, asap karhutla berpotensi menambah meluasnya penyebaran Virus Covid – 19, oleh karena itu kami bersama instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan agar bencana karhutla tidak terjadi dimasa pandemi ini
“Jaga dan rawat hutan serta lahan yang kita miliki dengan baik, agar kelak anak cucu kita juga bisa menikmatinya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.