Setelah di Ajak dulinan bapak- Bapakan Dan Ibu-ibuan Lelaki Bejat Berusia 42 Tahun Akui perbuatannya Cabuli bocah di bawa Umur Sampai 5 kali

Sidoarjo.PW- Lelaki bejat berinisial R (42) warga Sidoarjo yang kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas, tega mencabuli Mawar bocah berusia 7 tahun. Peristiwa terjadi pada tahun 2021 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib di rumah pelaku di Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Menyampaikan terungkapnya peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 siang itu ibu korban mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah, dan tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan setelah ditanyakan korban bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Sdr. R dan selanjutnya peristiwa tersebut oleh ibu korban dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo,” jelasnya. Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut Kusumo menyampaikan ​bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu mulai tahun 2021 dan terakhir pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib dirumahnya di Kab. Sidoarjo sewaktu rumah dalam keadaan sepi, dimana korban yang sering main kerumah Sdr. R diajak untuk bermain dan saat itu korban bertanya “dulianan apa?” lalu dijawab “dulianan bapak ibu-ibuan, aku jadi bapak’e kamu jadi ibu’e” setelah korban bersedia, selanjutnya Sdr. R mencium kemaluan korban dan menempelkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban, kemudian korban disuruh pulang dan diberi uang Rp.2.000,- untuk jajan dan kejadian tersebut terakhir kali pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib Sdr. R juga memasukkan jarinya pada alat kemaluan korban.

Pelaku bernafsu kepada korban karena selama ini tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya.(zanuar)

Related posts