MALUKU PW. Kumdam XVI/Ptm melaksanakan penyuluhan ke satuan Denkav-5/BLC oleh Tim dari Kumdam XVI/PTM Dpp oleh Mayor Chk Harun dan satu perwira hukum atas nama Ltd Chk M. Ishom serta di dampingi oleh Dandenkav-5 Mayor Kav Arkom Fajri Romadon, S.Sos., M.I.P., guna untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit Birgus beserta Persit.
Saat di komfirmasi Red PW dengan Denkav -5/BLC Mayor Kav Arkom Fajri menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat pelanggaran di anggota dan meningkatkan tingkat kedisiplinan dan ketaatan terhadap peraturan – peraturan dan hukum yang sudah ada serata memberikan wawasan tentang Hukum ITE.
Dengan adanya kegiatan ini, maka anggota dapat lebih memahami dan mengerti tentang berbagai macam pelanggaran dan dampaknya terhadap diri sendiri maupun orang sekitar sehingga berfikir kembali apabila akan melaksanakan pelanggaran ucap Denkav-5/BLC.
“Ingat wahai prajurit, tetap junjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, hindari pelanggaran sekecil apapun dan jadilah prajurit yang berprestasi dimanapun kau berada.”pinta Denkav-5/BLC.