Pulang Pisau – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran warga desa binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan, Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka menyampaikan himbauan kepada warga binaannya terkait larangan membakar hutan dan lahan serta Maklumat Kapolda Kalteng, Senin (28/11/2022) pagi.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan terkait larangan membakar hutan dan lahan serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan Sosialisasi Maklumat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Warga Desa binaan untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, ungkap Brigpol Putu
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Upaya Pencegahan Karhutla terus gencar dilaksanakan, Meskipun cuaca tidak menentu tidak menyurutkan semangat kami dalam pencegah terjadinya karhutla, kami berharap kita semua menjadi bagian dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
“Kami mengajak serta menghimbau kepada warga masyarakat, mari kita rawat hutan dan lahan kita dengan sebaik – baiknya, Kalau bukan kita Siapa lagi”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.