Kapuas – PW:Masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Sei Hanyu Kabupaten Kapuas mendesak oknum Camat dan Oknum Kades setempat harus bertanggung Jawab atas dugaan Penjualan lahan Masyarakat Desa Hurung Tampang kurang lebih seluas 200 hektar .
Kepada media ini , Ketua BPD Desa Hurung Tampang ,Lihi ( 53 th) didampingi Sirun ( 71 th) serta Meranti .U ( 52 th) dn Panjun .U.( 59 THN) mengatakan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan yang mengandung Sejarah bagi Masyarakat Desa Hurung Tampang dan memiliki bukti kepemilikan berupa surat menyurat yang turun menurun termasuk tanah Hak Ulayat Adat.
“Lahan tersebut berstatus Hutan Produksi yang masih belum ada Pelepasan Kawasan, ini yang menjadikan kami bingung mengapa Camat dan Kades berani menjual lahan tersebut” ungkap Lihi, Jumat , 25 / 11/ 2022.
Seharusnya kata Lihi Menambahkan Pemerintah kecamatan dan Pemerintahan Desa yang mempunyai kewenangan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat, bukan sebaliknya berspikulasi melakukan kegiatan seperti itu.
“Bahkan kami sebagai masyarakat tidak pernah diberikan informasi sebelum lahan kami dijual ke PT STP ” Urainya.
Infirmasi yang dihimpun media ini diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu pihak masyarakat Desa Hurung Tampang melakukan aksi Unjuk rasa damai di desa hurung Tampang dengan tuntutan mereka meminta camat dan kepala Desa untuk bertanggung Jawab atas dugaan penjualan lahan yang di kalim sebagai milik mereka tersebut.
Akibatnya kata Lihi, berbagai macam jenis Tumbuhan Kayu yang ada di Lahan tersebut sekarang ditebang oleh masyarakat pihak luar dengan hasil Penjualan tersebut masyarakat sedikitpun tidak merasakan hasilnya.
Lagi, menurut Tiga Tokoh Desa Hurung Tampang Lahan ini dulu pernah dilakukan Pengeboran oleh pihak Perusahaan Tambang dan satu lagi kami sampaikan bahwa pihak Penambang Batu Bara Sudah Masuk menambang antara Wilayah Desa Ketanjung ke Desa Hurung Tampang yang diduga masuk Jalan Negara penggarapan sudah hampir Kurang lebih 1 Tahun.” Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga jelas permasalahanya dan ada Tanggung jawab dari pihak terkait” Tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Hurung Tampang Bp.Barok M.Udur saat dimintai keterangan berpendapat bahwa tanah yang di klaim warganya itu bukan tanah Ulayat Adat , tapi tanah pribadi yang miliki 16 orang.”Tapi saat itu atas nama satu orang saja yang mewakili, terkait masalah Jual beli memang tanah itu sudah kami jual ke Perusahaan Tambang PT.STP” terangnya.( AR)