Diskum Kormar Gelar Penyuluhan, Tingkatkan Pengetahuan Hukum

(Jakarta), Kamis 24 Nopember 2022 Segenap Prajurit dan PNS Mako Kormar menerima Penyuluhan Hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Kormar) di Gedung Graha Marinir Mako kormar Senen Jakarta Pusat.

Sebelum pemberian penyuluhan Kadiskum Kormar Letkol Laut (H) Fredie A Tamara, S.H., M.H., memberikan pengantar bahwa Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran tentang hukum bagi prajurit di lingkungan korps marinir khususnya Mako Kormar, selain itu Kadiskum Kormar menjelaskan materi penyuluhan hukum secara umum.

Penyampaian materi kali ini disampaikan oleh Letkol Laut (H) Andriansyah R Nasution, S.H., M.Hum. selaku Kasubdis Humaniter dan Ham Diskum Kormar, dengan beragam materi penyuluhan antara lain tentang Perkara Menonjol di lingkungan Korps Marinir seperti Perkasal 29/IX/2007 tentang Tindak Pidana Desersi, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana Asusila serta perkasa 30 Tahun 2018 tentang Sanksi Administrasi Bagi Prajurit TNI AL.

Dalam penyuluhan dijelaskan “Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Korps Marinir rata-rata setiap Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari Kedinasan TNI Angkatan Laut melalui Sidang Pengadilan Militer, tindakan tegas juga akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan. Diantaranya sanksi yang diberikan bagi Prajurit dan PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan ancaman hukuman tambahan berupa Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” paparnya.

Diakhir pemberian materi oleh Letkol Laut (H) Andriansyah R Nasution, S.H., M.Hum. juga menyampaikan tentang sanksi administrasi prajurit yang sebagai mana diatur dalam Perkasal 30 tahun 2018 tentang Sanksi Adminitrasi Bagi Prajurit TNI Angkatan Laut yang mengatur secara tegas secara administrasi terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran disiplin.

Penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh Prajurit dan PNS Mako Kormar untuk berinteraksi tentang hukum dan permasalahan yang terjadi baik didalam kedinasan maupun didalam kehidupan sehari-hari dengan Kadiskum Kormar Letkol Laut (H) Fredie A Tamara, S.H., M.H., selaku Narasumber.

Related posts