Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Gandang – Desa Gandang Barat Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo melaksanakan sambang warga di desa binaannya untuk menyampaikan larangan Karhutla, Kamis (24/11/2022) Siang.
Tetap mematuhi Prokes dalam pelaksanaan Sambang, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.