Rapat Koordinasi Penggawasan Orang Asing Oleh Devisi Imigrasi Ambon Di SBB

SBB PW. Di Hotel Amboina Kab SBB dilaksankan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kecamatan Se- Kab. SBB yang diselenggarakan oleh Imigrasi Kota Ambon, 16/11/2022.

Acara ini di hadiri oleh Penjabat Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, S.E M.H Sekda Kab. SBB, Leveren Alvin Tuasun. SE. M.Si, Kasdim 1502/Msh, Mayor Inf Babang T. ,Kepala Divisi Keimigrasian.,Kanwil Kemenkumham Maluku Mas Arie Yulinsa Dwi Putra., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Armand Armada Yoga Surya, S.H., Kepala Sub Seksi Penindakan 7). Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Yanuar Fandy Surya., Kakesbagpol Kab. SBB, Sabhan Patty, S. Sos, Para Kapolsek jajaran Polres SBB, Para Camat Se-Kab. SBB,dan perwakilan Para Babinsa Koramil 1502-07/Piru.

Sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan
Regulasi dan kebijakan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pemangkasan waktu layanan izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerja saja serta adanya inovasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dalam rangka mendukung pemulihan pariwisata dan meningkatkan investasi di Indonesia.

Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal Pekerja Asing di Kabupaten Seram Bagian Barat. Isu dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut kita awasi bersama-sama.ucapnya.

Mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya Warga Negara Asing. di harapkan pula pengawasan yang kita laksanakan dengan memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, namun juga dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.tuturnya.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan terhadap stabilitas, keamanan nasional yang disebabkan gesekan dengan WNA tersebut. dan Saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 terdapat 10 Orang Warga Negara Asing di antaranya 4 Orang Warga Negara Belanda pemegang lzin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dan lzin Tinggal Kunjungan , 1 Orang Warga Negara Jerman pemegang lzin Tinggal Kunjungan 1 Orang Warga Negara Timor Leste pemegang lzin Tinggal Kunjungan Bidang Sosial Budaya, dan 1 Orang Warga Negara Amerika Serikat pemegang Izin Tinggal Tetap Penyatuan pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim/Pengawasan Orang Asing ini.tutup kepala devisi keimigrasian maluku.

Dalam sambutan Pj. Bupati SBB menyampaikan Dalam pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kab. SBB dibutuhkan Implementasi dilapangan agar benar – benar sesuai dgn aturan sehingga tidak mempengaruhi perekonomian daerah dan Nasional

Yang harus diawasi yaitu budaya yang dibawakan orang asing karena Pengawasan manusia berbeda dengan pengawasan digital untuk itu Pengawasan orang asing harus sesuaikan dengan ijinnya pinta pjb bupati.

Tim Pora yang dibentuk selalu bersinergitas, berkoordinasi degan pihak pihak terkait agar pengawasan orang asing dapat berjalan dengan sebaik – baiknya.tututr pjb bupati

Pjb bupati menambahkan Kab. SBB akan menjadi daerah pertambangan, maka potensi kedatangan orang asing perlunya pengawasan secara baik, dan manusiawi.
serta Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing di Kab. SBB harus mampu mendukung Pemrintah di semua bidang.pinta Pjb bupati SBB.@/red

Related posts