Masuk Sekolahan, Ini Yang Dilakukan Oleh Babinsa Koramil 1002-06/Barabai

BARABAI-PW:Pembinaan potensi wilayah binaan terus dilakukan oleh Babinsa dalam mendukung tugas pokok satuan komando kewilayahan,

Seperti yang dilakukan oleh Serka Sudawarnto Babinsa Koramil 100206/Barabai melakukan pembinaan potensi wilayah binaan dengan masuk sekolahan SMK Muda Kreatif dan memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan kepada siswa. Rabu (16/11).

Pada kesempatan tersebut Serka Sudarwanto menyampaikan wawasan kebangsaan empat pilar kebangsaan yaitu : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lebih lanjut Sudarwanto menyampikan Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut
-Ketuhanan yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia

Selanjutnya UUD 1945, UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk, Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

Kemudian NKRI, NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Dan yang ke empat adalah Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika ini bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia,”jelasnya.(red/mask95).

Related posts