Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaan

Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Kamis (10/11/2022) Pagi

Dalam kesempatan sambang warga desa binaan Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak Warga Desa Binaannya untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita sebagai warisan untuk anak cucu kita dikemudian hari”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts