Muhamad Saiful Kuasa Hukum Direktur PT Araya Berlian Perkasa Dampingi Yosi Sagita Lapor Ke Polisi Prihal Pengeroyokan Dirinya

Sidoarjo.PW-Karena persaingan bisnis segala carapun dilakukan meskipun berujung pada tindakan pidana. Hal itu dialami Yosi Sagita Direktur PT.Araya Berlian Perkasa, ia dianiaya oleh pesaing bisnisnya di lahan proyek miliknya di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran Sidoarjo. Selasa petang (8/11/2022).

Yosi menuturkan, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya. Saat itu dirinya hendak pulang melewati lokasi proyek perumahannya.

Ia melihat ada sekelompok orang yang bergerombol di sana. Setelah itu, ia turun dari mobil untuk melakukan pengecekan.

Ternyata orang-orang itu adalah pesaing bisnisnya, Agus Nasroni bersama kawan-kawannya.

“Begitu turun dari mobil, mereka langsung mengeroyok. Saya tidak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” terang Yosi.

Akibat penganiayaan tersebut, Yosi mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kakinya keseleo. Selain itu, baju yang dipakainya robek di bagian depan. Atas kejadian itu, Yosi melaporkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolresta Sidoarjo.

Di kesempatan yang sama pengacara Yosi, Muhammad Saiful SH, mengatakan bahwa, kejadian itu merupakan tindakan pidana murni yang harus ditindak tegas.

“Ini negara hukum, bukan bangsa bar-bar. Jadi alasan apapun dan siapapun, yang namanya penganiayaan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Contohnya kasus Sambo, meskipun Jendral kalau melakukan penganiayaan, ya diproses,” tegasnya.

Saiful juga menegaskan jika pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan pasal 351 juncto 170 KUHPidana. “Dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Karena ini negara hukum bukan bangsa preman. Dan pelakunya harus ditahan karena ancaman tindak pidananya 5 tahun. Pungkas Saiful.(Znr)

Related posts