Pelaku Pembuang Bayi Berstatus Pelajar Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis

 

Ciamis, PW – Polisi menangkap pelaku yang diduga pembuang mayat bayi perempuan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (18) seorang mahasiswi di wilayah Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan penelusuran.

“Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Pelaku berstatus mahasiswi di Ciamis yang sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022) sore.

Menurut pengakuan tersangka, awalnya pelaku tidak merasakan hamil. Namun beberapa bulan sebelumnya di dalam perutnya merasa ada yang gerak-gerak. Tersangka pun baru menyadari bahwa ia tengah hamil.

Pada Rabu (27/10/2022), Tersangka J mulai merasakan kontraksi dan sakit di perutnya saat berada di rumahnya. Karena takut ketahuan hamil dan akan melahirkan, J pun memutuskan lari ke persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya dan melahirkan sendiri.

“Jadi tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di persawahan sekitar rumahnya,” ungkap Kapolres.

Kemudian tersangka membawa bayi yang ia lahirkan dalam keadaan menangis. Tersangka mengaku bingung membawa bayinya kemana. Akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut di selokan.

“Pelaku kemudian membawa anaknya itu ke selokan yang tidak jauh dari lokasi tempatnya melahirkan. Jarak dari rumah ke selokan sekitar 500 meter,” ungkapnya.

Pelaku pembuang bayi pun kemudian turun ke Selokan Anyar dan meletakan bayinya dalam posis telungkup. Kemungkinan bayi meninggal karena kehabisan oksigen.

“Setelah tidak terdengar menangis, pelaku langsung meninggalkan bayinya,” jelas Tony.

Motif pelaku membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah. Pelaku pun mengakui beberapa bulan lalu sempat berhubungan badan dengan seorang pria.“Untuk pria tersebut kita sudah ada inisial namun ada tekanan atau tidak itu masih kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ikbal

Related posts