Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A., bersama Babinsa Koramil 1011-13 Pkh Pratu Eki ilham melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Kamis (03/11/2022) Pagi.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa memberikan Edukasi tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP, selain itu kepada warga masyarakat juga disampaikan bahwa asap karhutla berpotensi mempercepat penyebaran Covid – 19
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla
“Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus kita jaga dan rawat dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.