Jakarta, PW: Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan, pemerintah saat ini tengah gencar mengejar aset piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Satuan Tugas (satgas) BLBI dan juga pemberantasan mafia tanah.
Salah satu langkah keseriusan pemerintah dalam menuntaskannya adalah pemasangan Plang serentak Aset Eks BLBI/ Eks BPPN di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari Dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Ketika Jumpa Persnya Di Kantor DPN LIPAN Rl Jl. Proklamasi No. 44 Lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) yang dihadiri oleh Ketua Umum LIPAN RI Harun Prayitno SE, SH beserta Sekretaris Jendral M. Nur Ridwan SH, dan Ketua Divisi Investigasi Lodewyk Bm Paparang. Ketua Infokom LIPAN RI Yandi Nurarifiandi S.Sos, menjelaskan bahwa saat ini Lipan RI sedang melakukan koordinasi dan Sinergitas Bersama berbagai elemen terkhusus dalam mengurai polemik penanganan aset – aset BLBI, dalam rangka membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan Mafia Tanah yang sampai saat ini menjadi permasalahan di masyarakat.
Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) merupakan Bank Likuidasi yang sekian triliun aset-aset miliknya sebagian besar sudah dalam sitaan Negara dan dikelola oleh DJKN maupun dalam sitaan pengawasan Kejaksaan Agung RI. Namun masih banyak aset-aset milik Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) yang tidak dilaporkan atau diserahkan ke Negara sebagai jaminan atas hutang-hutangnya. Karena uang hasil BLBI diduga banyak dipergunakan untuk membeli aset-aset tanah dan bangunan di atas nama-nama orang terdekat dan para pegawainya (supir, staf, pembantu, dan lain-lain).
Ketum Lipan RI menyampaikan, salah satu contoh berdasarkan Laporan dari masyarakat adanya pembelian lahan oleh Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) diatasnamakan orang terdekatnya yang bernama Tri Sukamtana, objek lahan tersebut terletak di Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan data Yuridis berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05643, 05645, 05637, 05629, dan 05638 total seluas ±1, 5 Ha dan semua SHM tersebut atas nama Tri Sukamtana dan diduga atas nama tersebut ada di seluruh Indonesia.
Semua SHM tersebut diduga diduplikasikan / digandakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kemudian dipindahtangankan dan dikuasai ke/oleh pihak ketiga melalui PPJB ataupun AJB.
Berdasarkan hasil tim investigasi LIPAN-RI di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Sertifikat SHM yang beredar dan dipergunakan oleh pihak ketiga diduga palsu dan bukan produk dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dengan ini LIPAN-RI akan terus bekerja mendukung dan membantu program Nasional Bapak Presiden/Wakil Presiden dan Kementerian ATR/BPN RI serta instansi terkait dalam menginvestigasi, mengawasi aset-aset milik Negara dan juga akan membantu dalam pemberantasan Mafia Tanah.