Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Edaran BPOM RI di Desa Binaan

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka, menyambangi pelaku usaha di desa binaannya untuk menyampaikan Sosialisasi Edaran BPOM RI tentang larangan peredaran Obat yang mengandung cemaran EG/DEG, Selasa (01/11/2022) Pagi.

Bhabinkamtibmas Menjalin kemitraan melalui kegiatan Door to Door System (DDS) Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi mengenai Edaran BPOM mengenai Daftar Produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, adapun daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yang telah diumumkan Tanggal 20 Oktober 2022 yaitu :
1). Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
2). Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
3). Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Dari hasil monitoring tidak ditemukan jenis obat-obatan yang dilarang untuk dikonsumsi sesuai dengan edaran BPOM RI”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts