Kepala Kantor ATR/BPN Pulang Pisau, Jelaskan Program PTSL Akan Berkelanjutan

PULANG PISAU – PW : Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meluncurkan Program skala Prioritas Nasional di tahun 2022 berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepada media Pelopor Wiratama.co.id/ Kamis (27/10/2022) Kepala Kantor ATR BPN Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan tujuan utama Program PTSL dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah”, ungkap iwan kepada sejumlah awak media

Iwan menyebutkan, ada beberapa problem dan kendala pada program PTSL diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembuatan sertifikat tanah selanjutnya Biaya Pajak atas Tanah (PPh dan BPHTB), Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, tanah absentee, tanah kelebihan maksimum, dan tanah terlantar, masalah pengumuman data fisik dan data yuridis dan penerapan asas kontradiktur delimitasi.

” Program PTSL akan berkelanjutan untuk setiap tahunnya”, singkatnya

Penulis : RA

Related posts