Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka melaksanakan sambang warga desa binaannya yang sedang beraktivitas di lahan perkebunan, Minggu (23/10/2022) Pagi.
Dalam kesempatan ini Brigpol Putu melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas menyampaikan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda 15 Milyar, selain itu kepada warga desa binaan juga disampaikan bahwa asap karhutla berpotensi mempercepat penyebaran Covid – 19
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
“kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.