Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A., tumbuhkan kesadaran warga masyarakat desa binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (22/10/2022) Pagi.

Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada warga masyarakat desa binaannya bahwa asap karhutla berpotensi terjangkitnya infeksi saluran pernapasan sehingga dapat mempercepat penyebaran wabah virus Covid – 19, sebagai langkah antisipasi mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita dengan baik dengan tidak melakukan tindakan membakar hutan maupun lahan,

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, hutan merupakan warisan luhur yang harus kita jaga kelestariannya, jangan biarkan tangan tidak bertanggungjawab merusak hutan kita”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts