Sidoarjo PW-Salah satu toko Indomaret di pondok Jati Pagerwojo Kecamatan Buduruan kebobolan ironisnya Pelaku tak lain kepala toko sendiri,aksi nekat gasak brangkas tersebut lantaran kepepet Biaya untuk kebutuhan persalinan sang istri,oknum kepala toko indomaret yang berinisial DASB melakukan aksinya pada Sabtu 1 Oktober
“Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilis pada Jum’at sore 08/9/2022 menjelaskan Pelaku berinisial DASB masuk kedalam toko dengan memanjat dinding, selanjutnya membuka seng galvalum atap toko, merusak dan menjeblol plafon kemudian merusak sabuk besi pengaman brankas, selanjutnya mengambil uang hasil penjualan Toko Indomaret yang disimpan pada brankas.
Kejadian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 05.20 wib di Indomaret Pondok Jati Blok BP-11 Ds. Pagerwojo Kecamatan Buduran Kaupaten Sidoarjo, sewaktu karyawan masuk shift pagi melihat plafon ruangan area penjualan dan plafon ruang gudang belakang telah jebol atau dibobol.kemudian karyawan mengecek barang yang hilang ternyata uang tunai sebesar Rp.35.000.000 Sudah raib yang ditaruh di dalam Brankas telah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal kemudian karyawan melaporkan kapada petugas pusat Indomaret yang berada di Gedangan dan melaporkan ke Polsek Buduran,
Kemudian tidak kurang dari 24 Jam Unit Identifikasi,Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Buduran melakukan Olah TKP dan diduga pelaku masuk kedalam toko dengan cara masuk melalui atap seng galvalum dan menjebol plafon toko menuju gudang tempat brankas berada
Bahwa kondisi brankas baik kunci manual dan kunci kombinasi tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang dirusak oleh pelaku adalah engsel bawah sabuk besi pelaku yang dipergunakan untuk menutup brankas (pengaman tambahan / bukan bagian dari brankas), sehingga diduga ada keterlibatkan orang dalam pegawai toko indomaret.
Sesuai SOP bahwa sewaktu tutup Toko karyawan wajib melaporkan bahwa uang hasil penjualan sudah disimpan brankas serta melakukan video sewaktu menutup brankas dan mengunci brankas untuk dikirim ke atasannya, namun kemudian dalam rekaman CCTV sdr DASB setelah melakukan tutup brankas, diduga telah membuka kembali brankas padahal sebelumnya brankas telah divideokan dan dilaporkan telah ditutup;
Berdasarkan fakta hasil Olah TKP tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan intensif dan hingga akhirnya dapat terungkap bahwa pelaku berinisial DASB selaku Kepala Toko mengakui telah melakukan pencurian di toko Indomaret yang sekaligus menjadi tempat kerjanya tersebut;
“Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan,Bahwa pelaku berinisial DASB mengaku telah mempersiapkan pencurian agar berjalan dengan lancar dengan cara tidak mengunci pintu brankas secara manual maupun kode kombinasi brankas dan hanya mengunci sabuk besi pengaman brankas (bukan bagian dari brankas), selanjutnya pelaku berinisial DASB melakukan perbuatan dengan cara memanjat melalui dinding sebelah toko, selanjutnya masuk melalui seng galvalum dan menjebol plafon serta merusak engsel sabuk kunci tambahan dengan obeng dan palu, selanjutnya mengambil uang didalam brankas.
dan selanjutnya penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di tempat kost Pelaku DASB dan berhasil ditemukan dan disita barang bukti sebagai berikut :
uang tunai sebesar Rp.29.726.000,- (uang kertas dan koin receh; (sisa uang hasil hasil pencurian);
1 buah palu; 1 kunci pas Y; 2 buah obeng untuk membuka gembok brangkas;
sepasang kaos kaki yg dipakai pelaku; 1 sarung tangan warna ungu;
1 buah sarung warna kombinasi hitam, coklat, ungu motif kotak kotak;
1 buah celana panjang yang di pakai waktu kejadian;
1 buah tas ransel warna hitam.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan pelaku berinisial DASB sebagai tersangka dalam perkara pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakuakn dengan memanjat dan merusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik.”ujarnya(Zanuar)