Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Indrawan Safutra, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya karhutla dengan melakukan sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat di Desa binaannya, Sabtu (17/09/2022) .
Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla masih terus gencar dilaksanakan jajaran Polri dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, sebagai upaya Pencegahan Personel Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga desa binaannya
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri.P.Habeahan, S.H menyampaikan, Hutan kita merupakan paru – paru dunia serta tempat jutaan bahkan ribuan Populasi yang hidup disana, mari kita bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita agar tidak rusak akibat kebakaran
“Untuk mendukung upaya pencegahan terjadinya karhutla, kami akan rutin melaksanakan sambang warga masyarakat serta penyampaian sosialisasi ataupun himbauan kepada warga masyarakat”, tutup Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri