Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Dan Pengarahan Hukum

(Sidoarjo) PW : Dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Trisila TNI AL, salah satunya dengan menggelar upacara bendera yang merupakan pelaksanaan Perintah Harian Sifat Tetap (PHST) dan kehidupan tradisi yang mencerminkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Trisila TNI AL, prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir mengikuti upacara pengibaran bendera dilanjutkan pengarahan hukum di lapangan apel Brigif 2 Marinir Gedangan, Sidoarjo. Senin (05/09/2022)

Dalam pengarahan hukum yang disampaikan oleh Kasikum Mayor Laut (KH) M. Teguh Wahyudi, S.H dijelaskan tentang Pasal 279 KUHP mengenai poligami dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan  Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Letkol Marinir Akhmad Kharis Mukhyiddin, S.A.P., M.Tr.Opsla menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh Kasikum Mayor Laut (KH) M. Teguh Wahyudi, S.H agar dipedomani dan dilaksanakan sehingga  tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun satuan.

Related posts