Cabuli Anak dibawah Umur , Pria Paruh Baya Asal Paduran ini Masuk Bui.

Pulang Pisau – PW: Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Kali ini, kembali seorang pria Paruh Baya berinisial SN.(56 th ) warga desaandala RT 2 RW 1 Kecamatan kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru Kalsel ini Terpkasa harus mendekam di Penjara, hal itu disebabkan dirinya terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tidak tanggung-tanggung , berdasarkan Peres Conference Polres Pulang Pisau pada , Jumat/2/09/2022 Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 orang sekaligus di Masjid Baiturrahman Komplek Estate AY Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K Mengatakan Pelaku merupakan seorang Ustadz/ Guru ngaji yang kesehariannya mengajar anak-anak Mengaji di Masjid tersebut.

Kapolres menambahkan Kronologis kejadian bermula pada bulan Seftember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

” Pada bulan September 2021 Saudara SN ini telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial AN dan FN, kemudian pada bulan Juni tahun 2022 Pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap SA dan TO, semuanya dilakukan tersangka di dalam Masjid ketika sedang mengajar Mengaji kepada para korbannya” Terang Kapolres.

Kemudian , kata Kapolres setelah pihak nya menerima laporan dari para keluarga korban ,pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

” Tersangka ini sempat kabur ke luar daerah, tepatnya pada hari Selasa 23 Agustus 2022 , Jajaran Satreskrim dari unit Resmob Polres Pulang Pisau di bevj up oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres tanah bumbu berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Blok A desa Tegal rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kota baru kalsel” Lanjut Kurniawan.

Berdasarkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan Hukuman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Penulis:( RD/ RA )

Related posts