Pulang Pisau – Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan operasi yustisi di depan Mako Polsek Jabiren Raya , Minggu 31/07/2022) pagi
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Jabiren Raya yang di pimpin oleh Kapolsek Jabiren Raya Polsek Jabiren Raya Ipda Zendri .P. habeahan, S.H. dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri .P. Habeahan, S.H. menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat masyarakat yang melintas di jln trans Kalimantan Banjarmasin – Palangkaraya tepat nya di depan mako Polsek Jabiren Raya yang belum mengunakan masker.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Masyarakat yang di temukan personil Polsek Jabiren Raya belum menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan, kemudian diberikan masker untuk digunakan.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” Ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Jabiren Raya juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran