Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dalam upaya Pencegahan terjadinya Karhutla yaitu dengan menumbuhkan kesadaran warga masyarakat tentang Bahaya serta sanksi membakar hutan dan lahan, Minggu (31/07/2022) Pagi.
Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung, Brigpol Septiawan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng nomor Maklumat : Mak/3/VI/2022, terkait larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat di desa binaannya untuk ikut berperan aktif dalam menjaga hutan dan lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Upaya Pencegahan Karhutla di Desa Binaannya terus gencar dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas, dengan Sosialisasi Maklumat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Warga Desa binaan untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
“Sebelum terjadi langkah yang paling efektif adalah pencegahan, kami berkomitmen akan terus menggiatkan upaya – upaya pencegahan Karhutla di tahun ini, Kami menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama kita cegah Karhutla”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.