Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Maliku Mulya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq a.s., sampaikan sosialisasi larangan karhutla kepada warga desa binaannya serta mengajak untuk peduli dan lindungi hutan dari bencana Karhutla, Senin (25/07/2022) Pagi.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Menyampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, melalui Personel Bhabinkamtibmas, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.