Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Ruang pelayanan di kantor Satuan Pelayanan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Pulang Pisau disemprot disinfektan sebelum dan sesudah dibuka, Jumat (22/7/2022).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi tersebarnya wabah virus corona varian baru yang menyebabkan Covid-19.
“Kemudian setiap hari atau sebelum dan sesudah lakukan pelayanan kami semprotkan disinfektan ke tempat-tempat pelayanan misal seperti pintu, kursi, meja,” ucap Waryono..
Untuk para petugas jaga, pihak Satpas juga sudah membekali masker dan hand sanitizer yang digunakan saat menyambut tamu.
Untuk jam operasional, pihak Satpas SIM sendiri belum ada perlakuan khusus. Satpas tetap buka dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Masih normal belum ada perubahan,” ucap Waryono.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi ( SIM) Polres Pulang Pisau beroperasi secara normal pasca meluasnya wabah virus corona varian baru yang menyebabkan covid-19.
Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan, tak ada perubahan terkait waktu pelayanan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM.
“(Layanan pembuatan atau perpanjangan SIM beroperasi) seperti biasa,” kata Waryono.